Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup berencana menutup tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Tangerang yang masih mengelola sampah dengan metode lahan terbuka atau open dumping.
Ketiga TPA tersebut yaitu TPA Jatiwaringin, TPA Rawa Kucing dan TPA Cipeucang. Tiga TPA tersebut berpotensi ditutup jika terus melakukan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri berencana bakal menutup sebanyak 306 tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping hingga tahun 2026 mendatang. [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc]
Baca Juga: Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Yakin Tak Ada Tumpang Tindih Antara Polri dan KPK