Suara.com - Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat islam dalam kasus jarimah maisir atau judi online, Kamis (6/2/2025).
Mereka dihukum dengan masing-masing hukuman enam hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan sebagai wujud dalam penegakan syariat islam di Provinsi paling barat Indonesia. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc]