Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karna Suswandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Misteri Bukti KPK Jerat Hasto: Nama Tak Disebut di Putusan Harun Masiku