Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap Rudi usai ditetapkan sebagai tersangka. Rudi akan dikurung di rumah tahanan atau Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Dalam keterangannya, penyidik dari kejaksaan menyatakan Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama Ronald Tannur. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah