Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih. Kosasih sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.
Antonius Kosasih resmi ditahan terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triljun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]