Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024.
Total ada sebanyak 310 perkara dalam sengketa Pilkada kali ini, dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota.
Semua perkara akan disidang oleh tiga panel majelis hakim. Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung mulai 8 sampai 16 Januari 2025. [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan]