Suara.com - PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia. Hal ini ditandai dengan terbitnya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-325/PL.02/2024 yang menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.
Dengan begitu, Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan deposito emas, pinjam modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Elvi Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian mengatakan usai menjadi bank emas pertama di Indonesia, Pegadaian menargetkan pertumbuhan kinerja produk-produk emas yang lebih tinggi di tahun ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun