Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12/2024) petang.
Ia menjelaskan penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prabowo juga menegaskan bahwa kenaikan itu hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Barang yang termasuk mewah seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar ataupun barang-barang yang dimiliki masyarakat golongan atas. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Baca Juga: Prabowo Ingin Ciptakan Sistem Pajak yang Adil dan Pro Rakyat, Tapi Tetap Naikkan PPN 12 Persen