Suara.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen tahun depan berpotensi diundur pelaksanaannya.
Opsi diundurnya kenaikan tarif PPN menjadi terbuka seiring dengan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pemerintah masih membahas bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak kenaikan pajak.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen akan berdampak pada lonjakan harga jual barang atau jasa diproduksi. Hal ini pun akan memberatkan kantong masyarakat dan pengusaha karena beban operasional yang semakin tinggi.[Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Kenaikan Pajak 12 Persen Diprediksi Tak Capai Target, Justru Timbulkan Dampak Negatif