Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sepanjang dua minggu terakhir yakni dari 4-19 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup 104.819 situs judi online.
Selain menutup situs judi online, Komdigi bersama desk pemberantasan judi online juga meminta perbankan untuk memblokir rekening bank yang dipakai untuk aliran dana judol.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah menyita uang tunai sebanyak Rp 13 miliar dan barang bukti lainnya dalam kasus judi online.
Selain barang bukti uang tunai, juga terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, kartu sim, dan laptop. Kemudian, ada pula dua CPU, serta buku rekening dan kartu ATM. Dua orang tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Segini Pendapatan Catheez dari Konten Eksklusif Instagram, Pantas Enteng Tolak Endorse Judi Online
Sebelumnya, Pemerintah mencatat perputaran judi daring telah mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024 yang melibatkan 8,8 juta orang yang mayoritas pemainnya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah dan saat ini pemerintah terus melakukan upaya masif dalam pemberantasannya. [Suara.com/Alfian Winanto]