Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Karena itu, Pj. Gubernur Teguh harus mengupayakan agar tak ada ASN yang memihak serta melanggar kode etik dan disiplin pegawai. “Pj. Gubernur DKI Jakarta harus mampu mengawal Pilkada dengan menjaga netralitas ASN,” tandasnya.
Dengan netralitas ASN yang terjaga, Rio meyakini, tak ada konflik kepentingan. Dengan demikian, suasana aman dan nyaman tercipta hingga terpilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta definitif. “Pj. Gubernur DKI Jakarta juga dituntut untuk mempersiapkan masa transisi pemerintahan daerah hasil Pilkada Jakarta, tanpa menimbulkan gejolak keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Rio.
Dikutip dari laman resmi KPU, pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024. Sementara penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November sampai 16 Desember 2024.
Pemprov DKI Jakarta sudah memulai persiapan teknis untuk menyukseskan Pilkada 2024. Termasuk penyediaan fasilitas yang memadai agar mereka dapat menyalurkan hak pilih dengan nyaman dan aman.
Kemudian, dalam rangka memastikan kelancaran dan ketertiban selama proses Pilkada, Pemprov DKI Jakarta juga telah membentuk Posko Bersama di tingkat kelurahan, kecamatan, serta provinsi.