Suara.com - Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Aksi ini digelar untuk untuk mengawal dan memastikan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tidak mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengupahan yang tidak sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aksinya tersebut para buruh juga menuntut dan menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUUXXI/2023 dan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir Pemerintah.
Sebelumnya, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah.[Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi