Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap Narkotika Jaringan Internasional.
Sebanyak empat pelaku peredaran narkoba berhasil ditangkap. Mereka adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS.
Total lebih dari 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi disita. Adapun komplotan ini bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Siapa Syakir Sulaiman? Eks Timnas Indonesia yang Ditangkap karena Jual Narkoba