Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita

Rabu, 06 November 2024 | 16:26 WIB
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat menggelar rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat menggelar rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka ditampilkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka ditampilkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka menunjukkan tempat menyimpan narkoba di mobil ditampilkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka menunjukkan tempat menyimpan narkoba di mobil ditampilkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat menggelar rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti narkoba ditampilka saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka ditampilkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka menunjukkan tempat menyimpan narkoba di mobil ditampilkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menunjukan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap Narkotika Jaringan Internasional.

Sebanyak empat pelaku peredaran narkoba berhasil ditangkap. Mereka adalah Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS.

Total lebih dari 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi disita. Adapun komplotan ini bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. [Suara.com/Alfian Winanto]

Baca Juga: Siapa Syakir Sulaiman? Eks Timnas Indonesia yang Ditangkap karena Jual Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI