Suara.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Jessica menghadiri langsung sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya terkait kasus Kopi Sianida.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan memori kasasi dari pihak Jessica dan pengucapan sumpah penemu bukti baru oleh Helmi Bostam.
Ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Pada 2018, Jessica sudah pernah mengajukan PK tetapi ditolak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Tempat Silent Walking di Jakarta, Suasana Tenang Dan Fasilitas Memadai