Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi berpose usai upacara pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Pelantikan ini didasari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 125 P tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, Tito juga melantik Anwar Harun Damanik sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.
Keduanya diminta mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani pakta integritas. Pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Tito secara langsung dan diikuti oleh Teguh dan Anwar.
Dengan ini, Teguh resmi menjabat sebagai kepala daerah sementara Jakarta sampai adanya gubernur terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: US Embassy Jakarta Vacancy, Ini Daftar Lowongan Pekerjaan Kedubes AS di Jakarta
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Kini, Jokowi mengangkat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru. [ANTARA FOTO/Fauzan]