Suara.com - Petugas memeriksa kelengkapan data peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar di kantor Balai Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Rabu (16/10/2024). Setelah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi sebelumnya, sebanyak 3.035.723 pelamar mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Untuk mengakomodir pelaksanaan SKD CPNS kali ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan ribuan titik lokasi mulai dari wilayah Nusantara hingga Mancanegara. Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia.
Seperti tahun sebelumnya, mekanisme pelaksanaan SKD sendiri menggunakan standar berbasis _Computer Assisted Test_ (CAT) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Sementara untuk komponen yang diujikan di tahap SKD meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU); Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas atau _passing grade_ dan karakteristik masing-masing jenis materi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Catat! Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Tes SKD CPNS 2024