Suara.com - Suasana kompleks perumahan Anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). DPR RI memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas kepada para legislator di periode 2024-2029.
Alasannya, karena rumah dinas untuk para anggota DPR sudah dinilai tidak layak huni dan juga sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun sebagai gantinya, para anggota DPR ini akan diberikan tunjangan untuk hunian Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
Namun ternyata, tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni. Sebab kondisinya masih terbilang kokoh dan utuh.
Hal tersebut turut dibuktikan dengan masih adanya sejumlah penghuni yang mendiami rumah dinas tersebut.
Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Rumah Anggota DPR? Bisa Tembus Rp50 Juta!
Sementara itu, bagi rumah dinas anggota DPR yang sudah dalam kondisi rusak, lebih karena tidak terawat. Sebab rumah-rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Total ada sekitar 580 rumah di perumahan ini yang terbagi ke dalam blok A, B, C, D, E, dan F. [Suara.com/Alfian Winanto]