Suara.com - Massa aksi yang terdiri dari sejumlah elemen buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi demo ini digelar untuk menuntut putusan Mahkamah Konstitusi agar diindahkan dan dibatalkannya Revisi Undang-Undang Pilkada.
Aksi unjuk rasa ini juga merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' dan tagar #kawalputusanMK yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK mengenai Pilkada.
Selain menuntut, aksi ini digelar juga untuk mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Mereka juga meminta KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.[Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Penuhi Undangan Parlemen Hongaria, Perkuat Hubungan Bilateral