Suara.com - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi Armor Toreador, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila dan menganiaya anaknya.
Pelaku KDRT sekaligus suami dari selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan anakanya yang masih balita berhasil ditangkap dan ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Pelaku dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, yaitu Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Dan Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Baca Juga: Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus