Suara.com - Puluhan tersangka judi sabung ayam ditampilkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam 'Legok Stadium' di Bekasi.
Sebanyak 20 orang di antaranya langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal, dan jalannya pertandingan serta para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.
Diketahui, untuk memasuki arena sabung ayam penonton dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara sabung ayam.
Para tersangka sabung ayam dijerat dengan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sementara para penonton yang diamankan dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Kata Airlangga Soal Sosok T Pengendali Judi Online: Saya Tidak Tahu
Sebelumnya Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di di Jalan Legok RT 6/RW 4 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Para peserta taruhan merupakan pemilik ayam dengan penonton. [Suara.com/Alfian Winanto]