Suara.com - Sejumlah petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/07/2024). Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 selama 14 hari, dimulai dari 15-28 Juli 2024 serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Operasi ini memiliki 14 target pelanggaran, termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tanpa SIM), dan penertiban parkir liar.
Selain itu, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, tidak membawa STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan juga menjadi sasaran.
Operasi Patuh Jaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya operasi ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun dan ketertiban di jalan raya semakin meningkat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Senang Golkar 'Kawinkan' Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta, PKS Sebut Cocok Lawan Anies