Suara.com - Warga melintas di depan Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia {PKBI) yang sudah dikosongkan dan ditutupi seng di Jakarta, Kamis (11/7/2024). Kantor PKBI nampak sudah kosong dan juga ditutupi seng usai dilakukan penggusuran oleh Pemkot Jakarta Selatan dan Kemenkes pada Rabu (10/7/2024) kemarin.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa penggusuran kantor pusat PKBI di Kebayoran Baru, Jakarta, telah sesuai dengan hukum. Penertiban itu dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 374/Gunung tanggal 10 Agustus 1999 atas nama Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi juga menyebut jika penggusuran itu sebagai upaya penertiban aset pemerintah atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak sesuai Peraturan Gubernur DKI No. 207 Tahun 2016.
Sementara itu, Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik berencana ajukan gugatan terkait Pergub DKI No. 207/2016 tersebut atas tergugat Pemkot Jaksel. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Menilik Sejarah PKBI, Pelopor Program KB Indonesia yang Kantornya Mendadak Digusur Pemkot Jaksel