Suara.com - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan keluar di tengah kericuhan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Kericuhan pecah di depan ruang sidang usai pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kericuhan terjadi ketika SYL yang dikawal polisi dikerumuni ormas pendukungnya saat hendak keluar ruang sidang. Ketika itu terjadi saling dorong antara ormas pendukung SYL, wartawan peliput, hingga petugas keamanan. Ada wartawan yang diserang ormas pendukung SYL.
Beberapa saat keributan atau saling dorong antara pendukung SYL dan wartawan terjadi, eks Menteri Pertanian itu kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas dan dibawa keluar melalui pintu belakang ruang sidang.
Dalam sidang putusan tersebut, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pendukungnya Rusuh hingga Aniaya Wartawan, SYL: Saya Minta Maaf, Tak Ada Niat Seperti Itu
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto. [Suara.com/Alfian Winanto]