Suara.com - Pengunjung memlilih sepatu di Pasar Taman Puring, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pembelian sepatu impor sudah tak dibatasi lagi.
Hal itu menyusul sudah diterbitkannya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan hasil revisi dari Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, dengan diterbitkannya aturan baru itu sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi tidak lagi berlaku.
Sebelumnya, pemerintah membatasi pembelian sepatu, tas, alas kaki hingga barang tekstil sudah jadi lainnya dar luar negeri. Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Tingkah Kaesang usai Bilang dirinya dan Anies Beda, Langsung Kabur...