Suara.com - Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho memberikan keterangan pers saat media briefing terkait update Program Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). Media briefing tersebut untuk menjelaskan polemik iuran Tapera sebesar 3% berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam keterangannya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa iuran potong gaji Tapera belum pasti mulai dipungut di tahun 2027. Dalam aturannya, disebutkan iuran ini diberlakukan tujuh tahun setelah BP Tapera dibentuk pada 2020, artinya seharusnya pada 2027 iuran ini diberlakukan kepada semua pekerja.
Ia juga menjamin bahwa saat ini belum ada gaji pekerja yang akan dipotong untuk simpanan Tapera. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam penguatan internal dan membangun kepercayaan pada masyarakat.
Pihak Tapera kata Heru, hanya mengelola uang dari 2 sumber dana, yaitu dari dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS eks Bapertarum. Belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Hukum Pemimpin Memaksa Rakyat untuk Bayar Iuran Menurut Fiqih Islam