Suara.com - Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua atau P21 perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersebut meliputi tersangka beserta barang bukti. Jika dinyatakan lengkap, Kejari Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 22 orang tersangka, melibatkan sejumlah pihak di antaranya mantan pejabat di Kementerian ESDM, Direksi PT Timah TBK dan pengusaha smelter yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Usai Sandra Dewi, Adik Kandung Harvey Moeis Ikut Diperiksa Kejagung, Apa yang Digali?