Suara.com - Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5/2024).
JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Saat sidang tersebut, Jusuf Kalla mengatakan jika sebuah perusahaan merugi dan mereka kemudian dihukum, maka semua BUMN yang ada di Indonesia harus dihukum.
Dalam kesempatan tersebut JK juga mengakui bahwa ia ikut andil dalam aksi Pertamina melakukan pengadaan LNG. Keikutsertaan, lanjut JK, dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden.
Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pada 19 Desember 2023. Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113 Juta terkait pembelian Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. [Suara.com/Alfian Winanto]