Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (15/5/2024).
Dia diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI. Ia diperiksa kurang lebih dua jam oleh penyidik KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Indra Iskandar kerap melontarkan senyum kepada awak media sambil mengaku sudah memberikan keterangan yang diketahuinya dalam kasus korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI.
"Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Terekam CCTV! Momen Sandra Dewi saat Diperiksa di Ruangan Penyidik Kejagung
Indra menyerahkan perkara korupsi ini ke KPK, dan meyakini penyidiki bekerja secara profesional. Indra menyerahkan perkara korupsi ini ke KPK, dan meyakini penyidiki bekerja secara profesional. [Suara.com/Alfian Winanto]