Suara.com - Petugas memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan bus di SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, Senin (13/5/2024).
Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk korban luka diberikan jaminan penanggungan biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Kecelakaan Bus Siswa SMK, Wali Kota Depok: Pelajaran Mungkin Dievaluasi untuk Pemerintah Pusat