Suara.com - Aktivitas seorang juru parkir memarkirkan kendaraan di salah satu minimarket di kawasan Jakarta, Kamis (9/5/2024). Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket.
Dishub akan menindak tegas juru parkir (jukir) minimarket yang meminta bayaran ke pengunjung. Para jukir liar akan langsung disidang di lokasi oleh aparat penegak hukum. Rencananya, penertiban ini dilakukan mulai pekan depan.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar yang berada di minimarket di wilayah Jakarta.
Heru meminta para juru parkir liar tak membuat masyarakat resah dengan memaksa mereka untuk membayar parkir ke pengunjung minimarket. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Sudah di Tangan Prabowo, Ini 4 Nama Kandidat Jagoan Gerindra di Pilkada DKI 2024