Suara.com - Para tersangka jaringan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dihadirkan saat konpers di Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (08/04/2024).
Joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Diitipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ekstasi yang didatangkan dari Belgia dan Belanda.
Sebanyak 20 ribu pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional ditangkap dalam Joint Operation ini.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Lagi! Ada Warga Tewas usai Ditangkap, Sanksi Lembek Picu Polisi Terus jadi Pelaku Kekerasan?