Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kedua kiri), anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri), Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua Tengah Natalius Tabuni (kedua kanan), anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal (ketiga kanan), dan Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni (kanan) saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena dinilai telah lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023–2028.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal karena dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Jusuf Kalla Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Kita Terima Kenyataan