Suara.com - Suasana di Bundaran Hotel Indonesi (HI), Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kota Jakarta kini sudah resmi tidak lagi berstatus menjadi Ibu kota Negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini menyusul disahkannya UU DKJ oleh DPR pada tanggal 28 Maret 2024 yang lalu.
Dengan berubahnya status DKI dan menjadi DKJ, Jakarta akan dibuat menjadi provinsi khusus yang dikembangkan menjadi pusat perdagangan dan kota global. Dalam UU DKJ, pemerintah akan memberikan banyak kewenangan khusus kepada Jakarta di berbagai bidang.
Meskipun sudah sah dan memiliki Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta masih berstatus ibu kota negara sementara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres perpindahan IKN ke Nusantara. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta