Suara.com - Aparatur sipil negara (ASN) beraktivitas saat hari pertama kerja di gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah di hari pertama kerja pascalibur lebaran.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberi sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.
Selain itu, Heru meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta maupun di wilayah, mulai dari wali kota, kepala dinas hingga suku dinas untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran saat jam masuk kerja. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Heru Budi Minta Anak Buahnya Sidak ASN yang Absen