Suara.com - MK memanggil empat menteri di Kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Keempatnya adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri tersebut memberikan pemaparan yang berkaitan dengan tugas, peran, fungsi, dan tanggung jawab kelembagaan masing-masing, terutama yang terkait dengan bantuan atau bansos yang diberikan kepada masyarakat dan disalurkan pada masa Pemilu 2024.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah memahami bahwa program perlindungan sosial telah dikaitkan dengan gelaran Pemilu 2024. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang memuat tentang belanja perlindungan sosial sudah dilakukan jauh sebelum penetapan pasangan Pilpres.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku tidak berani mengusulkan pengadaan bantuan untuk antisipasi dan dampak El nino karena tidak mengetahui keuangan negara. Sedangkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah disalurkan dalam kondisi tertentu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Pernyataan Hakim MK Bikin Kubu Ganjar-Mahfud Mendadak Urungkan Niat Minta Jokowi Hadir di Sidang