Suara.com - Ketua Tim hukum nasional Ganjar-Mahfud melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Pendaftaran gugatan itu dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum Ganjar-Mahfud membawa ratusan berkas di dalam empat kontainer berukuran sedang untuk diajukan saat pendaftaran. Gugatan sengketa hasil Pilpres itu terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sebelum Ganjar-Mahfud, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah terlebih dulu mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024) lalu. Dalam gugatan itu, mereka meminta hakim konstitusi memerintahkan pemilihan umum ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Prabowo Merasa Tersanjung Terima Ucapan Selamat dari Presiden AS Joe Biden