Suara.com - Suasana di Rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Rumah Pahlawan Nasional Profesor Muhammad Yamin itu kini dimanfaatkan menjadi rumah pemenangan milik Pasangan Capres- Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pemilihan tempat ini sebagai rumah pemenangan untuk mengingat perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus sebagai pengingat bahwa perjuangan politik adalah untuk bangsa Indonesia. Hal ini diungkapkan Anies kepada wartawan usai mengumumkan formasi Timnas Pemenangan AMIN pada Selasa (14/11/2023) yang lalu.
Diketahui, pada empat tahun lalu atau tepatnya pada 2 Juli 2020 silam rumah pahlawan nasional Moh Yamin tersebut disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi ini dilakukan setelah PT Rahajasa Media Internet (PT RADNET) dipailitkan di tahun 2019.
Penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakpus terkait penunggakan pembayaran cicilan sebesar Rp 148 miliar oleh penghuni rumah. Ketika mengajukan pinjaman ke Bank BJB, PT Radnet menjaminkan rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat tersebut.[Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Viral RUU Disahkan Cak Imin, PPN Langsung Naik Jadi 12 Persen: Kenapa Yang Disalahkan Prabowo?