Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah melaksanakan penghitungan suara Pemilu 2024 hingga 22 Februari, dengan rencana rapat pleno di tingkat kecamatan yang akan berlangsung hingga 2 Maret.
Agenda selanjutnya mencakup rapat pleno di tingkat kabupaten/kota yang berlangsung hingga 5 Maret 2024. Proses ini akan mencapai puncaknya dengan Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Nasional yang direncanakan hingga 20 Maret.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, KPU RI memiliki batas waktu maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Ibu Anak Kompak Nyaleg, Beda Nasib Verrell Bramasta dan Venna Melinda di Pemilu 2024