Suara.com - Petugas memantau hasil rekapitulasi sementara pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Para petugas memantau perhitungan suara itu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).
Dari hasil rekap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan hasil sementara penghitungan suara dalam Sirekap bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul.
Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat pada 35 hari setelah pemungutan suara sesuai pasal 413 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Prabowo Ungguli Hasil Quick Count, PM Australia Ungkap Selamat dan Hormat