Suara.com - Penumpang menunggu kedatangan kereta LRT Jabodebek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (30/1/2024). Moda Transportasi Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Perkeretaapian.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Thomas Doll Benahi Kekurangan Persija Jakarta Usai Uji Coba Lawan Persita