Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam putusanna, MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat umur capres-cawapres.
MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar tersebut.
Sebelumnya, dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. [Suara.com/Alfian Winanto
Baca Juga: Siang Ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs