Suara.com - Ketua KPU Hasyin Asy'ari (tengah) mengikuti sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Adapun dalam kasus ini teradu ketua dan anggota KPU RI.
Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU dilaporkan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres yang tadinya 40 tahun, berubah menjadi minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
Hadir secara langsung dalam ruang sidang Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Sidang DKPP: KPU Diduga Langgar Aturan Gegara Terima Gibran jadi Cawapres!