Suara.com - Tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Erik, KPK juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin. KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp 1,7 miliar.
Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Bertekad Bumi Hanguskan Korupsi, Prabowo: Hai Maling-maling, Hati-hati 14 Februari!