Suara.com - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan InvestasiLuhut Binsar Pandjaitan.
Fatia tampak menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.
Baca Juga: Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris dan Fatia: Kita Menang, Hidup Rakyat!