Suara.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan sambil membawa kopi saat akan memulai konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Firli datang untuk memberikan keterangan terkait putusan Prapradilan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam keterangannya, Firli menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bukan menolak tetapi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan Praperadilannya.
"Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," ucap Firli.
Namun, ia mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang telah bersedia menangani gugatan praperadilan yang dilayangkannya itu. Ia pun mengklaim, akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.
Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA, Polda Metro: Apa Hubungannya?
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli. Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]