Suara.com - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Semarak pesta demokrasi terlihat di sepanjang Jalan Dr.Saharjo di Kawasan Tebet.
Dengan dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, bermacam-macam Alat peraga kampanye (APK) pun mulai menghiasi sudut-sudut jalan ibu kota. Seperti spanduk, poster hingga bendera-bendera partai politik. Bendera parpol yang paling mencolok adalah PDIP dan Partai Demokrat.
Meskipun begitu, pemasangan APK ini juga harus mengikuti aturan agar tidak melanggar ketertiba umum. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Ketahuan Punya KTP, Akankah Ikut Pemilu dan Dapat Bansos?