Suara.com - Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Ketiganya adalah Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Ketiga anggota Prajurit TNI itu dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer.
"Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.
Baca Juga: Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang