Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai Wamenkumham.
Usai diperiksa selama kurang lebih 6 jam, Eddy yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini memilih bungkam dan hanya melempar senyum saat berjalan keluar dihadapan awak.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Di Tengah Status Filri Bahuri Tersangka, KPK dan Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Upaya Antikorupsi