Suara.com - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar di Kawasan Mampang, Jakarta, Sabtu (2/12/2023). Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, namun sayangnya masih banyak Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Bahan kampanye tersebut melanggar aturan karena terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya seperti di trotoar yang menghalangi para pejalan kaki.
Banyak juga alat kampanye yang terpasang di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) hingga ke pagar pembatas jalur bus Transjakarta yang bisa mengganggu para pengendara. Terlebih beberapa APK tesebut ada yang tidak terurus dan juga rusak yang bisa membahayakan jika terjatuh ke jalan.
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca Juga: Anies Lebih Pilih Hadiri Forum ASEAN Ketimbang G20 Jika Jadi Presiden, Ini Alasannya