Suara.com - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan pemeran kepada SYL.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Firli berjalan keluar dan menemui awak media. Dia pun menyebut akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya dan juga memohon dukungan kepada masyarakat.
"Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia. Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," ujar Firli Bahuri.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK non-aktif itu sebagi tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Juga: Diperiksa Selama 9 Jam, Bos Alexis Alex Tirta Sempat Menegur Firli Bahuri
Firli terancam pidana seumur hidup. Ia dijerat Pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. [Suara.com/Alfian Winanto]